Sesuai dengan sertifikat akreditasi yang telah diterima Prodi Teknik Mesin dan Prodi Teknik Industri pada tanggal 28 Juni 2013 dari BAN-PT mensyaratkan bahwa kedua prodi harus terakreditasi kembali paling lambat 5 tahun setelahnya. Untuk itu, selama bulan Nopember dan Desember tahun Read More …
