BPMI (Badan Penjamin Mutu Internal)

Badan Penjamin Mutu Internal (BPMI) merupakan lembaga yang mempunyai tugas sebagai koordinator dalam penetapan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi untuk aktivitas  Tridharma tentang jaminan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan hal akademis dan non-akademis di STITEKNAS Jambi.

Sejarah

Pada awalnya semua kegiatan yang terkait dengan penjaminan mutu masih berada dibawah naungan LPPM. Seiring dengan tuntutan peningkatan mutu yang semakin tinggi dari LL Dikti dan Ristek Dikti, yang diperkuat dengan adanya peraturan-peraturan menteri yang mengharuskan perguruan tinggi, maka sejak Agustus 2018 lembaga BPMI dipisahkan menjadi lembaga mandiri.

Restrukturisasi

Sejak berdiri mandiri pada Agustus 2018, struktur manajemen internal di BPMI telah mengalami 2x perubahan, yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang berkembang di institusi. Pada awalnya BPMI di pimpin oleh ketua dengan dibantu oleh sekretaris, dimana sebagai perwakilan setiap prodi diperbantukan dengan Gugus Kendali Mutu (GKM).

Seiring dengan masukan yang diterima dari Belmawa Dikti pada program Perguruan Tinggi Asuh (PT Asuh 2018) yang diselenggarakan oleh Universitas Sriwijaya, dimana STITEKNAS Jambi menjadi bagian pembinaan di dalamnya, maka struktur BPMI mengalami perubahan lagi pada Oktober 2018. Sesuai dengan prioritas program kerja yang ditargetkan; BPMI dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dipimpin oleh Ketua dibantu oleh Koordinator SPMI dan Koordinator Audit.

Dokumen

Kebijakan dan pedoman yang jelas dan tertulis menjadi acuan BPMI dalam bekerja, sehingga target dalam peningkatan mutu pendidikan, yang kemudian akan mendukung terjadinya peningkatan akreditasi untuk institusi dan program studi dapat di download secara terbuka oleh semua civitas akademika STITEKNAS Jambi yang memerlukannya dalam melaksanakan kewajiban Tidharma Perguruan Tinggi

Daftar Dokumen SPMI STITEKNAS Jambi