Sesuai dengan sertifikat akreditasi yang telah diterima Prodi Teknik Mesin dan Prodi Teknik Industri pada tanggal 28 Juni 2013 dari BAN-PT mensyaratkan bahwa kedua prodi harus terakreditasi kembali paling lambat 5 tahun setelahnya.
Untuk itu, selama bulan Nopember dan Desember tahun 2017 ini sedang dipersiapkan semua dokumen/borang untuk proses Re-akreditasi yang akan didaftarkan melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online.